Jawab oleh GG & CO:
Di Indonesia, sistem pendaftaran merek menganut asas First-to-File. Artinya, hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan siapa yang pertama kali menggunakan merek tersebut secara komersial.
Jika Anda menunda pendaftaran, risikonya adalah merek Anda bisa dicuri atau didahului oleh pihak lain. Apabila hal itu terjadi, bisnis Anda bisa digugat secara hukum karena dianggap melakukan pelanggaran merek, atau Anda akan dipaksa melakukan rebranding total yang tentu memakan biaya, waktu, dan merusak reputasi yang sudah Anda bangun. GG & CO siap membantu memproteksi aset intelektual bisnis Anda dari hulu ke hilir sejak hari pertama.





