Jawab oleh GG & CO:
Untuk meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari, ada tiga dokumen utama yang wajib dipersiapkan secara matang:
Non-Disclosure Agreement (NDA): Perjanjian kerahasiaan untuk memastikan data, formula, atau strategi bisnis yang Anda paparkan saat penjajakan tidak dibocorkan atau disalahgunakan oleh calon mitra.
Memorandum of Understanding (MoU): Nota kesepahaman awal yang mengikat komitmen para pihak secara garis besar sebelum masuk ke perjanjian inti.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Utang-Piutang Resmi: Kontrak utama yang mengatur secara detail mengenai hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, mekanisme penyelesaian sengketa (dispute resolution), hingga klausul keadaan darurat (force majeure).
Tim Corporate Lawyers di GG & CO berpengalaman dalam menyusun (legal drafting) dan meninjau (legal review) kontrak-kontrak bisnis terpercaya untuk memastikan posisi hukum Anda selalu aman dan terlindungi.





