Jawab oleh GG & CO:
Somasi adalah teguran tertulis resmi dari satu pihak kepada pihak lain (biasanya melalui kuasa hukum) karena adanya ingkar janji (wanprestasi) atau perbuatan melawan hukum. Ini adalah langkah hukum luar pengadilan (non-litigasi) yang bertujuan memberikan kesempatan terakhir bagi pihak lawan untuk menyelesaikan kewajibannya secara damai dalam batas waktu tertentu.
Gugatan adalah langkah hukum formal yang diajukan ke pengadilan (litigasi) ketika jalur damai atau somasi yang dikirimkan tidak diabaikan dan tidak membuahkan hasil.
Di GG & CO, kami selalu mengutamakan kepentingan efisiensi klien. Kami akan menganalisis kasus Anda untuk merumuskan somasi yang tegas terlebih dahulu demi membuka ruang negosiasi, sebelum memutuskan apakah jalur gugatan ke pengadilan adalah langkah terbaik yang harus ditempuh.





